Lumajang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Sabtu (20/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNK Lumajang, Kepala Bakesbangpol, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Wakil Kasatnarkoba Polres Lumajang, Camat Sumbersuko, Bhabinkamtibmas Desa Petahunan, Babinsa Desa Petahunan, serta perangkat desa terkait.
Selain sosialisasi bahaya narkoba, acara juga diwarnai dengan tes urin bagi perangkat desa dan pihak terkait sebagai bentuk deklarasi Desa Bersinar. Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Desa Petahunan sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Petahunan menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain di Kabupaten Lumajang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sejak tingkat desa.