Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

13 Oktober 2022   126 kali  
PENGUMUMAN TENTANG PELAYANAN PERMOHONAN IJIN PENELITIAN DI KABUPATEN LUMAJANG
PENGUMUMAN TENTANG PELAYANAN PERMOHONAN IJIN PENELITIAN DI KABUPATEN LUMAJANG
PENGUMUMAN TENTANG PELAYANAN PERMOHONAN IJIN PENELITIAN DI KABUPATEN LUMAJANG
DALAM PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2018
1. Setiap peneliti dalam melakukan penelitian memiliki SKP
2. SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DIKECUALIKAN ; terhadap:
 
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari APBN/APBD.
 
Maka untuk peneliti yang sesuai dengan 2 kriteria diatas TIDAK PERLU lagi untuk mengurus Ijin Penelitian di Bakesbangpol, dan dapat langsung ke lokasi penelitian yg dituju.
Bakesbangpol cukup TEMBUSAN saja.
TERIMA KASIH
Banyak Dibaca





AYO BERSAMA PERANGI NARKOTIKA
05 September 2023 215 kali Baca...
PELATIHAN SINGKAT PRESERVASI ARSIP
05 Oktober 2022 176 kali Baca...
PROSESI HARI JADI LUMAJANG KE-767
13 Desember 2022 150 kali Baca...
Selamat Hari Pers 2023
09 Februari 2023 101 kali Baca...