PENGUMUMAN TENTANG PELAYANAN PERMOHONAN IJIN PENELITIAN DI KABUPATEN LUMAJANG
PENGUMUMAN TENTANG PELAYANAN PERMOHONAN IJIN PENELITIAN DI KABUPATEN LUMAJANG
DALAM PERMENDAGRI NO. 3 TAHUN 2018
1. Setiap peneliti dalam melakukan penelitian memiliki SKP
2. SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DIKECUALIKAN ; terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari APBN/APBD.
Maka untuk peneliti yang sesuai dengan 2 kriteria diatas TIDAK PERLU lagi untuk mengurus Ijin Penelitian di Bakesbangpol, dan dapat langsung ke lokasi penelitian yg dituju.