Penyerahan SKPKO (Surat Keterangan Pelaporan Kepengurusan Ormas) Yayasan Baidhoun Naqiyyah Lumajang
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga bersama Staf Bakesbangpol menyerahkan SKPKO Yayasan Baidhoun Naqiyyah Lumajang di kantor sekretariatnya yang beralamatkan di Jl. Arjuna Blok C RT 03 RW 06 Kelurahan Tompokersan Kec. Lumajang, sebagai tindak lanjut dari Pelaporan yayasan tersebut kepada Bupati Lumajang melalui Bakesbangpol Kab. Lumajang.
Dengan diterbitkannya SKPKO maka Yayasan Baidhoun Naqiyyah Lumajang telah resmi tercatat pada Database Ormas di Bakesbangpol Kabupaten Lumajang dengan nomor registrasi : 220/331-01/427.75/2023 tertanggal 23 Februari 2023.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 9 menyebutkan "Bahwa Ormas yang telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) Pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di Daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum dan Susunan Kepengurusan di Daerah"
Maka, Untuk Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lumajang yang belum melaporkan keberadaan kepengurusannya agar untuk segera melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Bupati Melalui Bakesbangpol Kab. Lumajang.