Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Reformasi Birokrasi

Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lumajang No 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Kedudukan Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang No 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik. Fungsi Bakesbangpol sebagai berikut:

1.   Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2.   Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan idelogi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragaman, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   Pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan idelogi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragaman, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.   Pelaksanan evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan idelogi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragaman, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.   Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;

6. pelaksanaan administrasi badan;

7.   Pemberian saran dan pertimbangan di bidang tugasnya kepada Bupati, dan

9.   Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan Bupati.

 

Susunan Organisasi Bakesbangpol terdiri atas:

a.    Sekretariat terdiri atas:

1.   Sub Bagian Umum;

2.   Kelompok Jabatan Fungsional.

b.   Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekkonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional;

c.    Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

d.   Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangan Konflik, terdiri  atas  Kelompok Jabatan Fungsional; dan

e.    Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang merupakan satuan Kerja Perangkat yang menyelenggarakan system pelayanan publik. Adapaun pelayanan publik yang ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang adalah:

1.   Pelayanan Pencatatan Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan.

2. Pelayanan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT Mendagri) Bagi Organisasi Kemasyarakatan;

2. Pelayanan Pemberian Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

3. Pelayanan Permohonan Data dan Informasi

4. Pelayanan Pengaduan