Bakesbangpol Kab. mengikuti giat FGD pada hari Jum'at 21 Okt. 2022 pukul 08.30 WIB s.d 11.30 WIB bertempat di Warung Apung Pondok Asri Sukodono Lumajang.
Acara secara resmi dibuka oleh Sdri. Yuyun Baharita Ketua KPU Kab. Lumajang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 pasti akan bersinggungan dengan hukum, maka dari itu beliau mengharapkan ada masukan dari Peserta FGD ini, demi kelancaran Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Penyampaian materi dr Sdr. Muhammad Arbayanto, SH., MH Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Jatim menyampaikan beberapa hal, dengan inti: Administrasi yg menjadi kewenangan KPU adalah, Kepesertaan, Pemilih dan Hasil; Dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2024 adl. UU 7 2017; Masyarakat dapat mengontrol dan mengawasi tahapan Pemilu; Pelanggaran Pemilu ada 4 yakni Pelanggaran Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Etik, Pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya; Hukum akan efektif apabila ada Pengaturan, Penindak, dan Budaya Hukum.