Bakesbangpol Kabupaten Lumajang adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi utama Bakesbangpol meliputi:
Struktur organisasi Bakesbangpol terdiri dari:
Layanan publik yang disediakan antara lain:
Anda dapat menghubungi melalui telepon di nomor (0334) 881586 atau email di kesbangpol@lumajangkab.go.id.
Dasar hukum pembentukan Bakesbangpol adalah Peraturan Bupati Lumajang Nomor 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bakesbangpol berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, termasuk koordinasi dan evaluasi program-program di bidang tersebut
Bakesbangpol melaksanakan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial melalui koordinasi dengan berbagai pihak, evaluasi, serta pelaksanaan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.