Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Bakesbangpol Kabupaten Lumajang adalah Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.


  2. Fungsi utama Bakesbangpol meliputi:

    • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
    • Pelaksanaan kebijakan terkait pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama, serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial.
    • Koordinasi dan evaluasi di bidang-bidang tersebut.
    • Pelaksanaan administrasi badan dan pemberian saran kepada Bupati. 

  3. Struktur organisasi Bakesbangpol terdiri dari:

    • Sekretariat dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
    • Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama.
    • Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
    • Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
    • Kelompok Jabatan Fungsional. 
       

  4. Layanan publik yang disediakan antara lain:

    • Pelayanan Pencatatan Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan.
    • Pelayanan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi Kemasyarakatan.
    • Pelayanan Pemberian Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
    • Pelayanan Permohonan Data dan Informasi.
    • Pelayanan Pengaduan.

  5. Anda dapat menghubungi melalui telepon di nomor (0334) 881586 atau email di kesbangpol@lumajangkab.go.id.


  6. Dasar hukum pembentukan Bakesbangpol adalah Peraturan Bupati Lumajang Nomor 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


  7. Bakesbangpol berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, termasuk koordinasi dan evaluasi program-program di bidang tersebut


  8. Bakesbangpol melaksanakan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial melalui koordinasi dengan berbagai pihak, evaluasi, serta pelaksanaan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    • Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama.
    • Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
    • Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.