Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Profil

SELAYANG PANDANG

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) merupakan salah satu OPD dari 31 OPD yang ada di Kabupaten Lumajang. Bakesbangpol ini beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 209 Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 62 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa kedudukan Bakesbangpol Kabupaten Lumajang merupakan Organisasi Perangkat Daerah dimana tugas dan fungsinya membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik.. Adapun fungsi Bakesbangpol adalah :

a.       Pemimpin melaksanakan tugas dan fungsi badan;

b.       penetapan program kerja dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur;

c.        pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pembinaan kesatuan bangsa dan politik;

d.       penyusunan pedoman teknis dan penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa dan politik;

e.       peningkatan pemahaman ideology, wawasan kebangsaan, kerukunan umat, politik dalam negeri, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat;

f.         peningkatan kajian masalah strategis dan penanganannya di bidang ideology, politik dalam negeri, ekonomi, social budaya dan ketertiban masyarakat;

g.       pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan badan.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan Struktur Organisasi Bakebangpol Kabupaten Lumajang didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 30 oranga yang terdiri dari PNS sebanyak 17 orang dan Tenaga Kontrak Bulanan Non PNS sebanyak 13 Orang.