SELAYANG PANDANG
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lumajang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 31 OPD yang ada di Kabupaten Lumajang. Bakesbangpol berkedudukan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat persatuan, kesatuan, serta stabilitas politik dan sosial kemasyarakatan di daerah.
Bakesbangpol Kabupaten Lumajang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 209, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Dasar Hukum
Kedudukan, tugas, dan fungsi Bakesbangpol Kabupaten Lumajang berpedoman pada:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
2. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 62 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bakesbangpol Kabupaten Lumajang merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Tugas dan Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Bakesbangpol Kabupaten Lumajang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Sumber Daya Aparatur
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bakesbangpol Kabupaten Lumajang didukung oleh 34 (tiga puluh empat) pegawai, yang terdiri dari:
Dengan dukungan sumber daya aparatur tersebut, Bakesbangpol Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan, memperkuat stabilitas politik dan sosial, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, demokratis, dan berwawasan kebangsaan.